Pengadilan menyatakan: Organisasi ini (PBB) berniat melaksanakan hak, dan kewajiban, dan pada kenyataannya memang mampu melaksanakan kewajiban, dan menerima hak tertentu yang hanya mungkin dapat dijelaskan jika memiliki kapasitas kepribadian internasional yang besar, dan mampu untuk beroperasi dalam ranah internasional. ... Dengan demikian, Pengadilan telah sampai pada kesimpulan bahwa Organisasi ini (PBB) adalah Badan Hukum Internasional.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perserikatan_Bangsa-Bangsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar