Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (biasa disingkat dengan PRRI)
merupakan salah satu gerakan pertentangan antara pemerintah daerah
dengan pemerintah pusat (Jakarta) yang dideklarasikan pada tanggal 15
Februari 1958 dengan keluarnya ultimatum dariDewan Perjuangan yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Ahmad Husein di Padang, Sumatera Barat, Indonesia.
Dan kemudian gerakan ini mendapat sambutan dari wilayah Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah, dimana pada tanggal 17 Februari 1958kawasan tersebut menyatakan mendukung PRRI.
Konflik yang terjadi ini sangat dipengaruhi oleh tuntutan keinginan akan adanya otonomi daerah yang
lebih luas. Selain itu ultimatum yang dideklarasikan itu bukan tuntutan
pembentukan negara baru maupun pemberontakan, tetapi lebih kepada
konstitusi dijalankan. Pada masa bersamaan kondisi pemerintahan di
Indonesia masih belum stabil pasca agresi Belanda.
Hal ini juga memengaruhi hubungan pemerintah pusat dengan daerah serta
menimbulkan berbagai ketimpangan dalam pembangunan, terutama pada
daerah-daerah di luar pulau Jawa.
Dan sebelumnya bibit-bibit konflik
tersebut dapat dilihat dengan dikeluarkannya Perda No. 50 tahun 1950
tentang pembentukan wilayah otonom oleh provinsi Sumatera Tengah waktu
itu yang mencakup wilayah provinsi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambisekarang.
Namun apa yang menjadi pertentangan
ini, dianggap sebagai sebuah pemberontakan oleh pemerintah pusat yang
menganggap ultimatum itu merupakan proklamasi pemerintahan tandingan dan
kemudian dipukul habis dengan pengerahan pasukan militer terbesar yang
pernah tercatat di dalam sejarah militer Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar