10. Irlandia
Rasio pajak penghasilan: 48%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 50.400
Rasio pajak penghasilan: 48%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 50.400
Tingkat
pajak Irlandia merupakan yang tertinggi dibanding negara Eropa Utara
lainnya. Faktanya, Eropa Utara termasuk area dengan pajak penghasilan
pribadi tertinggi kedua di dunia menurut KPMG.
9. Finlandia
Rasio pajak penghasilan: 49,2%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 49.000
Rasio pajak penghasilan: 49,2%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 49.000
Tingkat
marjinal rata-rata Finlandia saat ini 49.2% dan berlaku untuk
penghasilan US$ 91.000. Pada 2004, Finlandia sempat menetapkan pajak
53,5% untuk melawan efek inflasi.
8. Inggris
Rasio pajak penghasilan: 50%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 52.320
Rasio pajak penghasilan: 50%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 52.320
Inggris
menaikkan 10% tingkat pajak tertingginya jadi 50% pada 2010. Maret
lalu, pemerintah Inggris menurunkan tingkat pajak untuk warga
berpenghasilan tertinggi menjadi 45% dan mulai efektif berlaku April
2013.
7. Jepang
Rasio pajak penghasilan: 50%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 52.200
Rasio pajak penghasilan: 50%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 52.200
Jepang
satu-satunya negara Asia yang masuk daftar 10 besar. Rata-rata tingkat
pajak negara di Asia 23%. Tingkat pajak penghasilan tertinggi Jepang
dikenakan untuk warga berpenghasilan US$ 217.000.
6. Belgia
Rasio pajak penghasilan: 50%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 52.700<
Rasio pajak penghasilan: 50%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 52.700<
Tingkat
pajak Belgia lebih tinggi 5% dari rata-rata negara Eropa Barat lainnya
yang dikenal sebagai area berpajak tertinggi nomor satu di dunia. Pajak
50% dikenakan bagi warga berpenghasilan mulai dari US$ 46.900.
5. Austria
Rasio pajak penghasilan: 50%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 50.700
Rasio pajak penghasilan: 50%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 50.700
Austria
kerap duduk di posisi pertama negara yang paling nyaman ditinggali di
dunia. Namun pajak yang dikenakan kepada warganya termasuk paling tinggi
di Eropa. Tingkat pajak tertinggi dikenakan untuk warga berpenghasilan
US$ 80.000.
4. Belanda
Rasio pajak penghasilan: 52%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 57.000
Rasio pajak penghasilan: 52%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 57.000
Tingkat
pajak Belanda termasuk tinggi dibanding negara Eropa Barat yang
rata-rata mematok 45,7%. Penghasilan tertinggi yang dikenai pajak 52%
adalah US$ 74.500.
3. Denmark
Rasio pajak penghasilan: 55,4%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 64.000
Rasio pajak penghasilan: 55,4%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 64.000
Denmark
pernah menerapkan tingkat pajak tertingginya yaitu 62,3% pada tahun
2008. Penghasilan tertinggi yang dikenai pajak paling mahal adalah US$
76.000.
2. Swedia
Rasio pajak penghasilan: 56,6%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 48.800
Rasio pajak penghasilan: 56,6%
Penghasilan rata-rata 2010: US$ 48.800
Tingkat
pajak tertinggi dikenakan pada penghasilan US$ 81.000. Seluruh
penghasilan dari pajak dialokasikan untuk keamanan sosial. Menurut OECD,
Swedia menghabiskan sebagian besar PDB-nya pada pelayanan sosial paling
banyak dari negara lain di dunia. Warga Swedia menerima pendidikan
gratis, fasilitas kesehatan bersubsidi, transportasi publik dan pensiun
dasar, semuanya ditanggung pemerintah.
1. Aruba
Rasio pajak penghasilan: 58,95%
Penghasilan rata-rata 2010: -
Rasio pajak penghasilan: 58,95%
Penghasilan rata-rata 2010: -
Negara
yang dikuasai Belanda ini punya tingkat pajak tertinggi di dunia
sekaligus jadi satu-satunya negara di Amerika yang masuk daftar 10
besar. Pada tahun 2007, tingkat pajak Aruba sempat mencapai 60%. Warga
yang dikenai pajak 58,95% adalah kaum lajang dan berpenghasilan USD
165.000. Sementara bagi yang sudah menikah 'hanya' dikenai pajak
55,85%.Pulau kecil di Kepulauan Karibia ini memiliki tingkat pajak
tertinggi dari rata-rata 26,7%.Bahama, Bermuda dan Cayman Islands bahkan
tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi. Aruba memang dikenal
memiliki standar hidup paling tinggi dibanding negara Kepulauan Karibia
lainnya. Pemasukan dari pajak dialokasikan untuk asuransi kesehatan,
pensiun dan kecelakaan premium.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar