Tak lama setelah berdirinya PBB mencari pengakuan sebagai badan hukum
internasional supaya bisa menerima "Ganti Rugi Kepada PBB Atas Cidera
yang Dideritanya"[13]
dengan disertai pendapat dari Mahkamah Internasional (ICJ). Pertanyaan
yang muncul adalah "Apakah PBB, sebagai organisasi, memiliki hak untuk
meminta klaim internasional terhadap pemerintahan tertentu terkait
cedera yang diderita oleh PBB, yang diduga telah disebabkan oleh
negara/pemerintahan tersebut."
Pengadilan menyatakan: Organisasi ini (PBB) berniat melaksanakan hak,
dan kewajiban, dan pada kenyataannya memang mampu melaksanakan
kewajiban, dan menerima hak tertentu yang hanya mungkin dapat dijelaskan
jika memiliki kapasitas kepribadian internasional yang besar, dan mampu
untuk beroperasi dalam ranah internasional. ... Dengan demikian,
Pengadilan telah sampai pada kesimpulan bahwa Organisasi ini (PBB)
adalah Badan Hukum Internasional.Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perserikatan_Bangsa-Bangsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar